Rumah konsep pesanstren

Soal Isu Balas Dendam Penolakan Kajian di Bali, Begini Klarifikasi Ustadz Somad

- Desember 11, 2017


Sebagai buntut penolakan segelintir provokator terhadap tabligh akbar Ustadz Abdul Somad Lc MA di Denpasar, Bali, beredar isu adanya sekelompok Muslim yang akan melakukan sweeping terhadap rumah ibadah milik umat Hindhu.





Menanggapi isu ini, Ustadz Somad sebagai korban penolakan di Bali menyampaikan pernyataan yang tegas dan membuat umat Islam serta masyarakat Indonesia bangga.

"Jadi saya tidak ingin tadi dapat kabar bahwa pagi ini kuil (wihara) yang ada di air port tutup gara-gara takut kita sweeping." kata Ustadz Somad mengawali klarifikasinya di bandara pada Ahad (10/12/17).

Beliau menyatakan, umat Islam tidak memiliki sifat pendendam. Begitu pula dengan warga melayu.

"Itu bukan ciri orang melayu. Kita tidak pernah (bersifat kasar/balas dendam). Menghancurkan itu berarti sama dengan menghancurkan budaya kita." lanjut Ustadz Somad menjelaskan poin pertama terkait klarifikasinya.

Tempat ibadah umat Hindhu itu, lanjut Ustadz Somad, dibangun oleh pemerintah daerah sebagai wujud kecintaan umat Islam dan orang melayu kepada NKRI.





"Itu Pemda yang membangun sebagai wujud bahwa orang melayu cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), cinta kepada kebhinnekaan." tegas sang ustadz.

Ustadz Somad menegaskan, sudah terjalin komunikasi efektif dan bukti perdamaian antara umat Islam dan umat Hindhu di Bali sejak 800 tahun lamanya, jauh sebelum NKRI terbentuk.

"Sebelum ada NKRI, kita (umat Islam) sudah dekat dengan komunitas Hindhu di Bali." pungkas sang ustadz menyampaikan poin pertama klarifikasi.

Mengawali klarifikasinya, Ustadz Somad mengutip tiga pepatah melayu. Ia menjelaskan, kejadian yang dia alami hendaknya dijadikan pelajaran layaknya rambut yang ditarik dari tumpukan tepung.

Ketika rambut berhasil dicabut, tumpukan tepung tidaklah hancur berantakan. Tetap pada bentuknya semula. [Mbah Pirman/Tarbawia]






Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search