Rumah konsep pesanstren

Hukum Jual Beli Tokek

- Januari 01, 2018
hukum jual beli tokek
hukum jual beli tokek

Hukum jual beli tokek ditanyakan oleh seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad Lc MA saat berceramah di Masjid Baiturrahman Banda Aceh beberapa waktu lalu.





Hukum jual beli tokek ditanyakan seiring maraknya bisnis ini. Harga tokek semakin mahal, bahkan mencapai miliaran rupiah tergantung dari besar dan beratnya tokek.

Bagaimana hukum jual beli tokek?

Ustadz Abdul Somad Lc MA menjelaskan, empat imam madzhab berbeda pendapat dalam menyikapi hukum binatang.

Madzhab Hanafi merupakan yang paling ketat dalam menghukumi masalah binatang. Sedangkan Madhzab Maliki merupakan madzhab yang paling renggang soal binatang. Madzhab Syafi'i merupakan yang pertengahan dengan menggunakan metode qiyash.

Karenanya, Ustadz Somad lebih sepakat dengan Madzhab Syafi'i yang mengharamkan tokek.

"Kalau binatang itu haram, maka haramlah ia. Mana dalilnya? Rasulullah melarang jual beli anj*ng, hasil prostitu*i, dan hasil yang diperoleh dari perdukunan." katanya mengutip hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.




Dalil ini yang digunakan sebagai dasar qiyash oleh Imam Syafi'i, sehingga hewan/hasil/benda yang haram dimakan maka haram pula dijualbelikan.


Hukum Jual Beli Tokek


Ustadz Somad menegaskan, tokek termasuk binatang yang diharamkan. Sehingga jual beli tokek juga tak diperbolehkan.

"Binatang ini (tokek), menurut Madzhab Syafi'i haram. Sedangkan menurut Madzhab Maliki hukumnya makruh." tegasnya.

Tokek Dipelihara bukan Dimakan


Penanya kemudian melanjutkan, pengharaman jual beli tokek diqiyashkan kepada binatang yang haram dimakan. Bagaimana jika hanya dipelihara/untuk koleksi?

"Banyak yang lain yang bisa dipelihara. Kenapa mesti tokek? Pelihara (hewan) yang lain saja." pungkas Ustadz Somad menerangkan. [Mbah Pirman/Tarbawia]





Advertisement

1 komentar:

avatar

Yo weslah agama kokmelarang pasti ada hikmah


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search