Rumah konsep pesanstren

Begini Tanggapan Polisi Soal Kaos #2019GantiPresiden

- April 26, 2018
Kaos #2019GantiPresiden (ilustrasi)


Markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya menyampaikan sikap yang tegas terkait maraknya atribut #2019GantiPresiden, baik dalam bentuk kaos, payung, topi, dan lainnya.




"Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada, apalagi instruksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal seperti dilansir CNN Indonesia pada Selasa (24/4/18).

Pernyataan ini menyusul viralnya kabar hoax yang menyatakan ditangkapnya masyarakat yang menempelkan atirbut #2019GantiPresiden di becaknya.

Iqbal menerangkan, pelarangan hanya dilakukan jika terdapat pelanggaran, baik lalu lintas atau pelanggaran lainnya.

Kaos #2019GantiPresiden


Kaos #2019GantiPresiden beberapa dikenakan oleh politisi nasional seperti Mardani Ali Sera, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, artis Ahmad Dhani dan lainnya.




Kaos #2019GantiPresiden lahir dari tagar #2019GantiPresiden yang dicetuskan oleh politisi Muslim Mardani Ali Sera.

Tagar #2019GantiPresiden menjadi viral, disusul munculnya banyak atribut bertuliskan #2019GantiPresiden baik berupa payung, gelas, topi, gelang tangan, dan lainnya.

Sah dan Konstitusional


Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali menyatakan, tagar dan gerakan #2019GantiPresiden sah dan konstitusional. Sedangkan pengamat politik Rocky Gerung menyebutkan, menanggapi tagar adalah bagian dari fiksi. (Baca: #2019GantiPresiden Sah dan Konstitusional) [Tarbawia]





Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search