Rumah konsep pesanstren

Kepmenaker Penempatan Satu Kanal Harus Dibatalkan

- Januari 30, 2019


Kepmenaker nomor 291 tentang Penempatan TKI satu kanal dianggap mengandung berbagai kelemahan. Kepmenaker yang mengatur penempatan TKI ke Arab Saudi tersebut layak digugat di PTUN.

Demikian salah satu kesimpulan diskusi Media "Model Ideal Implementasi Penempatan TKI Satu Kanal" yang diselenggarakan Indonesian Network for Social Economy Development (INSED) dan Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI) di Jakarta, Rabu 31 Januari 2019.

Diskusi menghadirkan pembicara Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Pengamat Hukum Tata Negara Said Salahudin, Ketua PWKI Edi Hardian dan moderator Dian Islamiati Fatwa.

Dede Yusuf mengaku mendapat keluhan dari berbagai asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan TKI yang menganggap Kepmenaker tersebut tidak adil. "Sebagai legislator saya menampung semua aspirasi masyarakat. Karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, saya persilahkan masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke PTUN," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini berpendapat ada beberapa poin yang sering dipersoalkan dalam Kepmenaker tersebut. Diantaranya tentang monopoli yang diberikan kepada swasta melalui KADIN dan Asosiasi Jasa Penempatan TKI. Di samping itu juga tentang persyaratan berpengalaman selama 5 tahun dalam penempatan TKI. "Setelah moratorium sejak tahun 2011, apakah ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Said Salahudin menyatakan, UU Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Kepmen itu mengabaikan Pasal 31 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan,” ujarnya.

Menurut Said, salah satu syarat dalam UU 18/2017, kata dia, negara penerima PMI harus mempunyai UU yang melindungi Tenaga Kerja Asing (TKA). “Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada ? Apa benar ? Seperti apa isinya ? Kenapa tidak dicantumkan dalam Kepmen tersebut di atas,” kata Said.

Kekurangan lain dalam Kepmen tersebut, kata dia, Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal lima pengalaman mengirim PMI, harus bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati). “Masa harus berpengalaman lima tahun minimal ? Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga,” kata dia.

Said menduga, Kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan, pertama, mendapatkan keuntungan uang sebesar-besarnya bagi orang tertentu atau kelompok tertentu atau partai politik tertentu. Kedua, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk KTP. “Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik juga,” kata dia.

Karena itu, Said mengusulkan agar Kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

Sementara itu Edi Hardum, berpendapat, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Kepmen 291 Tahun 2018 menunjukan pemerintah membatalkan kebijakan penghentian pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah yang berlaku sejak April 2014. “Mengapa pemerintah tidak umumkan saja secara terus terang dan terbuka,” kata dia.

Edi menyayangkan pemerintah mengeluarkan Kepmen tersebut. Sebab, pemerintah sebenarnya belum menjalankan UU 18 / 2017 tetapi berlakukan Kepmen yang isinya justru bertentangan dengan UU 18 / 2017. “Salah satu yang diamanatkan dalam UU 18 / 2017 adalah mengirim TKI yang berkualitas, negara penerima TKI harus mempunyai UU Perlindungan TKA. Apa ini benar sudah dilakukan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi ? Saya yakin belum,” kata dia.

Menurut Edi, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemnaker segera menyelesaikan pembuatan aturan turunan dari UU 18 / 2017. Edi khawatir nasib UU 18 / 2017 tidak mempunyai aturan turunan seperti UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Sementara pembicara lainnya Dede Yusuf mengatakan, ia mendukung siapa pun yang mengajukan gugatan ke PTUN mengenai Kepmen tersebut. Dede sepakat Kepmen tersebut tidak benar dan bertentangan dengan UU 18/2017.

INSeD (Indonesian Network for information and Economy Development)
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search