Rumah konsep pesanstren

Sah! Begini Hukum Kaos #2019GantiPresiden Dalam Ilmu Politik

- April 11, 2018
Effendi Gazali, ILC (10/4)


Pakar ilmu politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali, menyampaikan pandangannya terkait hukum kaos #2019GantiPresiden. 

"Hastag #2019GantiPresiden dalam ilmu politik sah dan kosntitusional. Yang tidak boleh #2018GantiPresiden." kata Effendi pada acara ILC #JokowiPrabowoBerbalasPantun di TV One pada Selasa (10/4/18) malam.





Effendi menyesalkan pidato Presiden Jokowi yang menanggapi kaos #2019GantiPresiden dengan nada tinggi. Pasalnya, pria Solo ini selama ini terkenal santai dalam komunikasi.

"Masa' sama hastag saja marah." lanjutnya.

Effendi juga menyoroti tim konsultan di belakang Presiden. Menurutnya, hastag cukup dilawan dengan hastag dan gerakan serupa. Seperti kaos, kata Effendi, cukup dilawan dengan kaos pula.


"Bikin saja kaos lain dengan hastag yang lebih menarik. Itu sederhana saja." ujar Effendi yang mengutip lebih dari 5 pantun di acara diskusi berkelas tersebut.





Tak hanya soal kaos #2019GantiPresiden, Effendi juga menyoroti pidato Prabowo Subianto yang menggunakan data dari buku fiksi. Menurutnya, fiksi sah digunakan di dunia perpolitikan.

"Sesuatu yang fiksional amat sah dalam dunia politik. Alasannya, pada zaman itu tidak mungkin menulis fakta kemudian disampaikan dalam bentuk buku atau berita." pungkasnya.

Menyampaikan gerakan dalam bentuk berita dan kisah fakta, kata Effendi, bisa berakibat bui. Ia juga menceritakan lagu Bento yang dikarang Iwan Fals. Lagu yang termasuk fiksi itu dibuat juga untuk mengkritik penguasa. [Tarbawia]



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search