Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Moh. Mahfud MD mengecam adanya dugaan persekusi saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di beberapa wilayah.
Mahfud menegaskan, selain tentara dan polisi, warga negara tak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, apa pun alasannya.
"Aparat harus profesional. Di dalam konstitusi kita yang punya hak menurut hukum untuk melakukan tindakan kekerasan itu hanya tentara untuk pertahanan dan polisi untuk keamanan. Kalau orang sipil melakukan persekusi, tindakan kekerasan terhadap orang lain, apa pun alasannya, itu tidk boleh. Itu pelanggaran hukum." kata Mahfud dalam acara dialog di TV One, Rabu (5/9/18) malam.
Mahfud memaparkan beberapa tindakan yang diduga mengarah kepada persekusi selama deklarasi #2019GantiPresiden baik kejadian di Surabaya maupun Pekanbaru.
"Terjadi saling ejek. Terjadi persekusi dari satu kelompok kepada kelompok lain. Persekusi, saling tuding, memaksa-maksa orang buka kaos, mendorong-dorong, memaksa orang lempar helm dan sebagainya." lanjut Mahfud.
Tindakan-tindakan seperti inilah yang melanggar hukum dan harus ditindak oleh aparat. Sedangkan tagar yang digunakan, baik #2019GantiPresiden atau #2019Jokowi2Periode merupakan hal biasa, bukan merupakan pelanggaran hukum.
Bantah Ngabalin
Prof Mahfud MD juga menyatakan kekeliruan Ali Mochtar Ngabalin yang menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan makar.
Mahfud menegaskan, pihak yang menyebut #2019GantiPresiden sebagai berlebih-lebihan, bukan ahli hukum, dan tidak memiliki alasan yang tepat.
Pasalnya, menurut Mahfud, makar harus memiliki tiga unsur dan tak satu pun unsur makar ditemukan dalam gerakan #2019GantiPresiden.
"Kalau #2019GantiPresiden itu makanya dimana?" tegas Mahfud. [Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon