Rumah konsep pesanstren

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Langsung Ditahan

- Januari 28, 2019


Ahmad Dhani divonis oleh hakim dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun dan langsung ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.




"Langsung Cipinang." kata Jaksa Penuntut Umum Perkara Ahmad Dhani, Sarwoto seperti dilansir detik, Senin (28/1/19) sore.

Vonis Hakim


Ahmad Dhani divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan delik pasal ujaran kebencian yang dilontarkan melalui akun twitternya @AHMADDHANIPRAST. Cuitan diunggah oleh admin Twitter Dhani, Bimo.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidaha dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA." kata hakim ketua Ratmoho.




Komentar Dhani


Sementara itu, Ahmad Dhani merasa bahwa dirinya tidak melontarkan ujaran kebencian karena tidak pernah membenci etnis Tionghoa.

"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena sata nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya gak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa." tegas Dhani. [Tarbawia]

Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia

Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:


Info Donasi/Iklan:

085691479667 (WA)
081391871737 (Telegram)



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search