Rumah konsep pesanstren

Pulang Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Lontarkan Sindiran Maut

- Januari 31, 2019


Merespons vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani, calon Wakil Presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno melontarkan sindiran maut.




"Hukum jangan dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman. Hukum itu tegak lurus, jangan tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain. Hukum itu tidak mengenal tebang pilih." kata Sandi melalui akun instagramnya, Kamis (31/1/19) malam.

Sandi menyatakan, vonis yang menimpa Ahmad Dhani akan dijadikan pelajaran dan revisi terhadap UU ITE yang banyak mengandung pasal karet.

"Ke depan, Prabowo-Sandi akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal karet itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan." tutup Sandi.




Vonis Terhadap Ahmad Dhani


Musisi Ahmad Dhani dijebloskan ke dalam penjara setelah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Dhani diciduk karena 3 cuitan di akun twitternya. Cuitan tersebut diunggah oleh admin atas persetujuan Ahmad Dhani. 

Banyak pihak mempersoalkan dijebloskannya Ahmad Dhani ke dalam LP Cipinang, Jakarta Timur. Di twitter sampai muncul tagar #AhmadDhaniKorbanRezim. [Tarbawia]

Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia

Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:


Info Donasi/Iklan:

081391871737 (WA/Telegram)



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search