Rumah konsep pesanstren

Ketika Anjing dan Sepatu Menodai Masjid

- Juli 01, 2019


KETIKA ANJING DAN SEPATU MENODAI MASJID
Peringatan untuk Para Penista Islam
Oleh : Ahmad Sastra

Tersayat rasanya hati ini, tatkala rumah Allah yang suci dan disucikan dinista. Amarah membuncah melihat wajah pongah tak beradab di dalam masjid. Dengan sombong dan tak merasa bersalah perempuan itu menginjakkan sepatu najisnya di dalam masjid. Tak hanya sampai disitu, bahkan anjing yang diharamkan Allah turut dibawa ke dalam masjid. 

Dengan teriakan keras dan kasar, perempuan itu tidak mau keluar dari masjid bersama anjingnya. Sebaliknya, malah berusaha melawan dan mencaci jamaah masjid yang menyuruh keluar masjid. Bahkan hingga di luar masjid, mulut perempuan itu masih berteriak tak terkendali. Wajar jika jamaah masjid marah dan emosi, sebab tak bisa menerima jika rumah Allah dihina dan dinista seperti itu. 

Perempuan yang mengaku beragama Katolik itu awalnya mempertanyakan suaminya yang mualaf dan akan dinikahkan di masjid tersebut. Alih-alih mau keluar masjid, wanita itu justru meletakkan anjingnya di karpet masjid sembari tolak pinggang dan ngamuk berteriak kasar. Bahkan sebelumnya, wanita pembawa anjing itu sempat menendang makanan seorang jamaah masjid hingga berhamburan. 

Peristiwa yang terjadi hari Ahad pukul 13.00 di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City ini dibenarkan oleh kapolsek Babakan Madang. Meski pada akhirnya perempuan itu digelandang ke kantor polisi setempat, namun belum ada tanda-tanda akan ditahan atas delik penodaan agama. 

Meski beredar berita bahwa wanita itu diduga mengalami strees dan depresi, namun itu tidak bisa menyembuhkan sakit hati atas penodaan ini. Sebab sebelumnya juga toh ada manusia-manusia yang mengaku gila, namun telah melakukan berbagai tindakan biadab kepada umat Islam dan para ulama. Lebih bejat lagi adalah munculnya banyak manusia yang secara verbal dan tertulis menghina Islam, Rasulullah dan bahkan Allah di media sosial. 

Tapi ironi negeri muslim terbesar di dunia ini, mereka yang telah menghina Islam masih bisa melenggang tak tersentuh hukum. Begitupun wanita dengan sepatu dan anjingnya yang telah menghina rumah Allah, melenggang tak dianggap salah karena diduga depresi. Sungguh miris negeri ini. Pihak kepolisian seharusnya mengusut tuntas kasus penodaan agama ini, jika memang negeri ini adalah negara hukum. 

Jika penodaan atas Islam yang jelas-jelas terlihat vulgar dibiarkan oleh aparat hukum, maka tidak mustahil pola-pola penghinaan atas Islam yang lebih sadis akan terus berlangsung. Berbagai penghina Islam di medsos mungkin sudah tidak terhitung jumlahnya. Aparat penegak hukum harus menindak tegas, sebelum murka Allah menimpa bangsa ini. 

Ketegasan aparat hukum sangat diperlukan dalam hal penodaan agama, mengingat negera ini selalu berteriak agar rakyatnya bertoleransi dan saling menghormati antar umat beragama. Sebab jika membiarkan penodaan atas Islam, maka umat Islam akan bisa bertindak sendiri. Demi membela agama Allah, umat Islam akan menyerahkan segalanya. Bagi seorang muslim, adalah kemuliaan membela agama Allah, hingga andai nyawa tebusannya sekalipun. 

Memang apapun bisa saja terjadi. Peristiwa penodaan masjid oleh perempuan dengan anjing dan sepatunya bisa jadi hanya pengalihan isu. Sebab telah menjadi tradisi di negeri ini, paling pintar mengalihkan isu untuk tujuan tersembunyi, hal ini sejak dulu sering terjadi. Jangan pula nanti, jamaah masjid yang berusaha mencegah perempuan penoda masjid itu justru yang dipersalahkan. 

Jangan pula terulang lagi, jika pelakunya orang kafir, maka buru-buru disebut sebagai orang gila dan depresi hingga tidak terjerat hukum. Sementara jika pelakunya muslim, meski baru terduga, buru-buru disebut kaum radikal, intoleran,  teroris dan langsung ditangkap dan dipenjara. Jangan sampai hal ini terjadi di negeri ini. segala macam kezoliman dimurkai oleh Allah. 

Secara empirik, perilaku perempuan itu sudah masuk delik penodaan agama dan  melanggar  pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. Deliknya barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Penjeraan atas penodaan agama Islam wajib ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Sebab jika tidak, maka perilaku-perilaku biadab yang menodai Islam akan terus berlangsung dan makin berani. Jangan sampai umat Islam mayoritas di negeri ini justru diperlakukan diskriminatif dan tidak adil oleh pemerintah. Sebab setiap kezoliman kepada Islam dan kaum muslimin harus dihentikan atau negeri ini akan mendapat murka Allah. 

*AhmadSastra, KotaHujan, Ahad 30/06/19  jam 22.00 WIB.
Advertisement

5 komentar

avatar

Salah satu bukti negara ini sangat benci dgn keberadaan islam

avatar

Kebencian ente terhadap negara sangat mendalam, sampai2 negara saja difitnah..

avatar

Indonesia adalah saya,tp saya tdk benci islam

avatar

mana unsur penodaan agamanya sesuai pasal 156 KUHP???


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search