Rumah konsep pesanstren

Soal Dugaan Stress, Ini Keterangan Mengejutkan Soal SM

- Juli 01, 2019

Hanny Kristianto mengunggah poin-poin penting terkait SM, wanita yang masuk ke masjid dengan mengenakan sandal dan melepas anjinynya. 

Dalam postingan di akun Instagram resminya, Hanny juga mengungkap fakta mengejutkan terkait info kejiwaan SM.

SM, wanita Katolik itu berdusta dan tidak stress. Tidak ada yang mau bersyahadat atau menikah di Masjid Al-Munawwarah, Sentul City. 
Wanita Katolik ini sehat bisa setir mobil dan sengaja masuk masjid melampiaskan kemarahan dan kebenciannya terhadap ummat Islam: 
1. Wanita Katolik itu sengaja melakukan tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap ummat Islam dan rumah ibadah agama Islam, dengan sengaja memakai sepatu dan melepas anjing didalam masjid. 
2. Sengaja mencaci maki semua ummat muslim, ini memenuhi Pasal 156a diantaranya, yaitu "melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama)". Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh, misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut. 
3. Sengaja melakukan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP. Karena perbuatan tersebut dapat dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama. Sifat disini artinya, bahwa perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka. 
4. Wanita Katolik itu sengaja menghina, melecehkan, meremehkan agama Islam. Karena hal tersebut dapat menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan. Pada umumnya, orang masuk mesjid yang dengan sengaja tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing dinilai sebagai menodai masjid, karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam, maka dalam Islam orang itu dinilai telah menodai agama Islam. 
5. Hukum dan UU menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik antar agama.
Kalau dibalik pelakunya muslim, pasti sudah dibilang macam - macam dan pasti dipenjarakan..#KalauGilaMasukkanRSJiwa #PenjarakanPenistaAgama [Tarbawia]
Advertisement

1 komentar:

avatar

Hukum d indonesia memang susah yg berbuat onar d lepas mlah saksi d interogasi hukum apa ini nanti main hkim sendiri kan repot semuanya jdi aparat hrs bersikap propesianal dlm bersikap mlah d liat d video polisi cuma penonton setia tdak ada tindakan


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search