Rumah konsep pesanstren

Hukum Shalat dengan Shaf Berjarak Menurut Ulama Syafi'iyah

- Maret 27, 2020


SHALAT BERJARAK, BAGAIMANA HUKUMNYA MENURUT PANDANGAN PARA ULAMA SYAFIEYYAH?

Oleh: TG. DR. Miftah el-Banjary 

Sesuai dengan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing dalam mengatasi serta upaya pencegahan Covid-19 dengan cara menjaga jarak aman minimal 1 meter, apakah hal tersebut juga boleh diberlakukan dalam praktek shalat berjama'ah di masjid/mushala? 

Bagaimana hukumnya terkait hukum shalat berjarak dalam shalat berjama'ah? Apakah tetap sah shalatnya?

Jawaban:

Mengenai hukum merapatkan shaf dalam shalat berjama'ah, memang disunahkan oleh Nabi Saw dalam haditsnya:

 وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد 

"Dari sahabat Anas ra, Rasulullah bersabda, ‘Susunlah shaf kalian’) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta." 

Mengenai hukum membuat jarak atau merenggangkan shaf shalat juga telah banyak dibahas di kalangan para ulama Syafi'eyyah, diantaranya:

• Imam Nawawi dalam Kitab Minhajut Thalibin

 وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً

“Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai.” 

Hukum merenggangkan shaf atau membiarkan shaf berjarak hukum dasarnya adalah makruh. 

• Imam Syihabuddin al-Qalyubi dalam kitab Hasyiah Qalyubiah.

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi menjelaskan kata “fardan” atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih. 

 قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر 

“Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri,” (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).  

Hukum dasar merenggangkan posisi shaf memang dimakruhkan jika tidak ada uzur. Namun, sekiranya ada uzur, seperti menjaga jarak aman dari penularan Covid-19 hari ini, maka hukumnya tidak lagi menjadi makruh, sebagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami berikut ini:

• Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.

 نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر 

“Ya, sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296). 

Jadi, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami sekiranya ada uzur saat cuaca panas, maka hal tersebut tidak menyebabkan kemakruhan. Apalagi dalam rangka upaya pencegahan penularan wabah penyakit Covid-19 seperti hari ini yang lebih jelas dikhawatirkan bahayanya.

Pandangan ini juga didukung oleh Imam Ibnu 'Alan di dalam kitabnya "Dalilul Faalihin".

• Ibnu Alan As-Shiddiqi dalam Kitab Dalilul Falihin

"Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).   

Lantas apakah jika ada seseorang saja yang berdiri memisahkan jarak aman (social distancing) antarjamaah dan antarashaf minimal 1 meter dalam situasi uzur tersebut membatalkan shalat berjamaahnya dan Shalat Jumatnya?

Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil jarak dalam satu shaf berjama'ah dalam kesendirian saja, meskipun makruh, tetapi shalat berjama'ahnya tetap sah:

إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو وقف منفرد صحت صلاته 

“Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut… tetapi jika ia berdiri sendiri, maka shalatnya tetap sah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).

Maka, idealnya jika seseorang merasa dirinya  berpotensi menjadi sebab kemudharatan bagi orang lain, sebaiknya dia tidak ikut hadir shalat berjamaah di masjid atau shalat berjamaah lainnya. Sebab, dalam hadits lain daei Jabir ra, Nabi Saw bersabda :

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزلْنَا أَوْ: فَلْيَعْتَزلْ مَسْجدَنَا [متفقٌ عليه].

"Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami" [HR. Bukhari-Muslim]

Maka hal yang perlu dipahami dari hadits di atas ini, Nabi Saw melarang seseorang yang memakan bawang dan mengganggu dengan bau mulutnya saja itu mendatangi masjid/mushala untuk shalat berjama'ah, terlebih lagi orang yang datang berjamaah ke masjid/mushala dengan membawa potensi penyebaran wabah penyakit yang bisa saja memudharatkan orang lain, bahkan bisa membahayakan dan membawa kematian.

Wallahu 'alam.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search