Sebagai pelopor inovasi wakaf di Indonesia, Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) terus menerus melakukan terobosan di bidang wakaf agar mampu menyelesaikan permasalahan umat menggunakan kekuatan umat dengan semboyan Dari Umat Untuk Umat. Itulah hakikat wakaf, harta yang ditahan demi kepentingan umat dan pahalanya pun akan terus mengalir abadi meski wakif sudah meninggal dunia.
Saat ini pemahaman muslim di Indonesia secara umum mengenai penggunaan harta wakaf terbatas pada pemanfaatan tanah untuk masjid, makam, dan sekolah. Padahal harta wakaf dapat diberdayakan lebih luas lagi demi kepentingan umat. Hal ini seperti dicontohkan oleh sahabat Rasullulah Umar bin Khattab RA yang mewakafkan kebun kurmanya di Khaibar yang hasilnya dipergunakan untuk umat Islam saat itu.
Teladan lain datang dari Utsman bin Affan RA. Bermula dari wakaf sumur Raumah sebagai sumber air di Madinah berkembang menjadi wakaf kebun kurma dan wakaf properti yang dikelola pemerintah Arab Saudi. Hasil dari wakaf tersebut dimanfaatkan umat sampai hari ini, bahkan setelah lebih dari 1000 tahun.
Demi mewujudkan wakaf sebagai solusi untuk umat, BWA meluncurkan wakaf produktif “Eco Wakaf Cireunghas”. Serangkaian acara peresmian program ini dimulai pada tanggal 19 September 2020. Saat itu dilakukan panen perdana sereh wangi dan dilanjutkan online talk show pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan narasumber: Ust. M. Ichsan Salam (COO/CFO BWA), Dr. Misbahul Huda (Gerakan Wakaf Indonesia), Bp. Ivan Selairy (praktisi pertanian minyak atsiri) dan dipandu oleh host dari BWA, Bp. Mufrodi.
Dalam talk show yang bertajuk “Mengubah Jadi Bermakna”, Ustad Ichsan Salam mengatakan, “Insya Allah wakaf produktif ini menjadi yang pertama di Indonesia dan menjadi awal berkembangnya wakaf-wakaf produktif lainnya. Semoga ini menjadi solusi dan memberikan manfaat untuk umat, khususnya bagi pemberdayaan ekonomi dan pendidikan umat.”
"Di lahan seluas 13,5 Ha yang berlokasi di desa Cireunghas Sukabumi, Jawa Barat, kami sudah tanam dengan sereh wangi / minyak atsiri dan sudah mulai produktif. Kami mengajak wakif untuk terlibat dalam pengembangan wakaf produktif ini agar banyak umat yang terbantu khususnya dalam hal pembangunan manusia yang berkualitas melalui pendidikan berkualitas," tambah ustadz Ichsan Salam.
Dr. Misbahul Huda mengatakan, "Akar kekalahan umat disebabkan lemahnya ekonomi dan kesejahteraan umat. Masalah ini bisa diselesaikan dengan wakaf dan sudah terbukti sejak zaman nabi. Wakaf menjadi instrumen yang mampu mensejahterakan dan memartabatkan. Tugas kita memberdayagunakan bukan berpetualang,"
Dari sisi teknis, Ivan Selairy berbicara mengenai peluang minyak atsiri dan kiat agar berhasil dalam pengelolaan kebun atsiri ini.
Host talkshow, Mufrodi menutup acara dengan mengajak para wakif untuk mendukung program wakaf produktif ini agar umat Islam semakin sejahtera dan termartabatkan.
"Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai wakaf produktif “EcoWakaf Cireunghas” para wakif dapat mengakses ke www.BWA.id," tutur Mufrodi.
BADAN WAKAF AL-QUR’AN (BWA)
Sekilas tentang Badan Wakaf Al Qur’an (BWA). Badan Wakaf Al Qur’an adalah lembaga filantrophy Islam yang fokus mengembangkan program wakaf yang inovatif. BWA mengedukasi umat untuk berwakaf, dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup. Dana wakaf yang dikumpulkan langsung disalurkan melalui proyek-proyek wakaf yang unik, kreatif, inovatif, dan solutif, sehingga dapat membantu menyelesaikan problem yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia di pelosok Nusantara sampai tuntas.
Visi:
• Menjadikan Wakaf Sebagai Gaya Hidup Muslim
• Menjadi lembaga filantropi wakaf profesional, yang terdepan dan syar'ie
Misi:
• Menyalurkan Al Qur'an ke daerah-daerah rawan pendidikan dan rawan aqidah.
• Mendukung para da'i di pelosok negeri melakukan Pembinaan dan Pengajaran Al Qur'an dengan metode yang membekas.
• Mengembangkan program pendukung yang inovatif menyentuh problem asasi masyarakat sehingga memberikan nilai tambah bagi kehidupan.
• Menyalurkan manfaat kepada umat melalui program wakaf dan kemanusiaan.
Pendirian:
• Pada tahun 2005 sejumlah Ulama dan Profesional Muslim menggagas sebuah lembaga yang diberi nama Badan Wakaf Al Qur'an (BWA) dan tercatat dalam Akte Notaris H. Rizul Sudarmadi No. 119 Tanggal 28 April 2005.
• Pada 1 Juni 2006, BWA mendapat sambutan baik dan dukungan dari MUI sesuai dengan Surat Rekomendasi MUI Nomor U-217/MUI/VI/2006.
• Akta Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Wakaf Al Qur'an di Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH. Mkn tanggal: 12 Desember 2014 Nomor. 88
• Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-00851.60.10.2014 sebagai Badan Hukum Perkumpulan pada 16 Desember 2014
• Tanda daftar Perkumpulan/Organisasi Sosial nomor: 01/10.1.0/31/74.01.1001/-1.848/2017 tanggal 13 September 2017
• NPWP : 80.905.824.1-015.000
Program-program wakaf yang dikembangkan oleh BWA antara lain:
• Wakaf Al Qur’an dan Pembinaan
• Wakaf Sarana Air Bersih (Water Action for People)
• Wakaf Khusus
• Wakaf Sarana Pembangkit Listrik (Tebar Cahaya Indonesia Terang)
• Wakaf Produktif
• Donasi Pendidikan (Indonesia Belajar)
• Sedekah Kemanusiaan
• Zakat Peer to Peer
EmoticonEmoticon