Rumah konsep pesanstren

Muslimah Mencari Nafkah (1)

- Januari 03, 2018


Muslimah Mencari Nafkah: Antara Kafa’ah, Dakwah dan Fitrah 
Oleh: Anugrah Roby Syahputra (IG @anugrah.roby) 

Beberapa orang beranggapan bahwa muslimah yang taat beragama haruslah berdiam diri di rumah. Pandangan ini di antaranya bermula dari keyakinan bahwa wanita adalah sumber fitnah di muka bumi. Bahkan sekadar suaranya sajapun disebut-disebut sebagai aurat yang haram didengar oleh lelaki bukan mahramnya. 





Jika kita menonton salah satu film Bollywood paling laris berjudul PK juga menyindir perihal yang sama. Dalam komedi satir besutan sutradara Rajkumar Hirani tersebut, digambarkan perilaku kaum muslim India yang melarang anaknya untuk sekolah. 

Namun benarkah demikian? Tentu saja tidak. Itu semua, tulis Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam bukunya Istri Bukan Pembantu, lebih dekat ke adat ketimbang syariat. Sementara adat semestinya ditimbang dengan syariat apakah ia kompatibel atau tidak. 

Beragam nash dalam Kitabullah dan Sunnah menegaskan bahwa Islam tidak pernah mensyariatkan untuk mengurung wanita di dalam rumah. Salah satu dalil paling tegas adalah ketika Sang Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang orang yang melarang wanita yang hendak berangkat ke masjid. 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah perempuan-perempuan untuk pergi ke Masjid, sedangkan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Dawud)

Jika kita mau jujur, di rumah Allah itu pastilah didominasi kaum Adam. Dalam perjalanan dari rumah ke masjid pun tak akan terelakkan si muslimah berjumpa dengan banyak lelaki. Malahan Masjid Nabawi zaman dahulu tidaklah menggunakan tirai pembatas antara shaf pria dan wanita. 

Tapi Rasululullah tidak melarang para muslimah ini keluar rumah. Terkait Al-Qur’an dalam surat Al-Ahzab ayat 33 yang berpesan, “...Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah kalian...”, maka Syaikh Yusuf Qardhawy dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan bahwa petuah tersebut hanya berlaku khusus untuk isteri-isteri Nabi saja. Lafazhnya khusus dan tidak mencakup kepada semua wanita mukminat sebab ayat sebelumnya berbunyi, “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita-wanita lain...” (QS. Al-Ahzab: 32)

Menambah Kafa’ah Hingga Berdakwah 


Sejarah Islam banyak sekali memaparkan bagaimana peran muslimah di ruang publik. Isteri Rasulullah dapat kita ambil sebagai contoh. Mereka tidaklah memuaskan diri berdiam di rumah serta bersembunyi di dalam kamar. 

Sebut saja Ibunda Khadijah yang sejak mulanya sudah aktif berbisnis. Pernikahannya dengan Nabi tak menghentikan aktivitasnya sebagai eksportir yang berdagang hingga ke negeri Syam. Justru hasil usahanya tersebut menjadi salah satu modal finansial dalam jihad dan dakwah Nabi di masa awal. 





Begitu pula Ummul Mukminin Aisyah ra. Bisa dibilang beliau adalah seorang dosen hadits. Dalam catatan Syaikh Muhammad Shalih bin Al-Utsaimin dalam kitab Al-Muntaqa min Fara`id Al-Fawa`id, beliau radhiyallahuanha adalah periwayat hadits terbanyak kedua. Aisyah meriwayatkan 2210 hadits, sedang di posisi pertama adalah Abu Hurairah dengan jumlah riwayat 5374 hadits. Kalam Nabi itu beliau sampaikan termasuk juga kepada sahabat Nabi yang laki-laki. 

Selain itu, Aisyah juga terlibat dalam beberapa kali operasi militer ke luar Madinah. Di samping itu, Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Kebebasan Wanita juga merekam banyak sekali kiprah para sahabiyah di ruang publik. 

Sebut saja Rufaidah, dan Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah yang menjadi perawat dalam pertempuran. Budak perempuan Ka’ab bin Malik bertugas di bidang peternakan sebagai penggembala kambing. Ruba’i binti Muawwidz yang berdagang eceran. Ada pula bibinya Jabir bin Abdillah yang bekerja di bidang pertanian dengan menggarap kebun kurma. Zainab binti Jahsyi pun tercatat sebagai wirausahawati kerajinan. Tak hanya itu, Asy-Syifa binti Abdullah Al-Adawiyah berprofesi sebagai birokrat alias aparatur sipil negara. 

Di masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ia mendapat amanah sebagai pemimpin jawatan pengawas pasar. Menariknya, di lapangan politik pun muslimah era dahulu turut berpartisipasi. Setidaknya nama Hafshah dan Asma binti Abu Bakar terekam dalam sirah dengan keberaniannya meneriakkan aspirasi ummat di depan penguasa yang dzalim. 

Ini semua semakin menegaskan kebolehan muslimah bergerak di luar rumah. Agar ilmu yang sudah didapat dari sekolah hingga kuliah menjadi manfaat bagi ummat yang dahaga. Agar petuah-petuah kebajikan menyebar ke kantor-kantor, pabrik, mall hingga perkebunan karet dan kelapa sawit. 

Karena dakwahpun bukan hanya kewajiban ulama, melainkan kewajiban setiap muslim. Persis seperti judul buku karangan Umar At-Tilmisani, Nahnu Du’at Qabla Kulli Syai’in. Kita adalah da’i sebelum segala sesuatu. 

Apa pun profesi kita dan di manapun kita bekerja, di situ kita berkarya dalam amar makruf nahi munkar. Di saat revolusi mental tengah digemakan akibat maraknya korupsi, muslimah harus berada di garda terdepan sebagai agent of change

Jadi, muslimah sejati tidak terkooptasi penjara tradisi yang memasung kebebasannya terbatas pada dapur, sumur dan kasur. Setuju? 






Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search