Rumah konsep pesanstren

Soal Registrasi Kartu, Ini Pengakuan Mengejutkan Kemenkominfo

- Maret 06, 2018


Pengakuan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait registrasi nomor seluler ini dinilai mengejutkan banyak pihak. Hal ini sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.





"Yang terjadi saat ini dan menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,"kata Noor seperti dilansir Republika, Senin (5/3/18).

Menanggapi pernyataan pihak Kemenkominfo ini, masyarakat meminta pemerintah memberikan perlindungan. Pasalnya, penyalahgunaan data yang meliputi nomor NIK dan KK ini merupakan pelanggaran hukum.

"Buat Kemekominfo saya cuma mnt simple aja: ada himbauan daftar ada jaminan keamanan NIK & KK kami ..itu aja! Sy cm org awam. Stress sy klo baca2 org disalahgunakan NIKnya utk beli mobil , dftr BPJS dll oleh org lain. Gmn klo menimpa saya & klrg. Na'udzubillah." kata Ka Enam Belas.



"Ini tanggung jawab Kemenkominfo, lembaga negara yg melindungi data privasi kependudukan warga negara nya agar tdk disalahgunakan," kata Herry Kurniawan.
  





"Seharusnya Pemerintah harus sudah antisipasi hal beginian.... proses hukum jelas dan lagi2 masyarakat tidak dirugikan." ujar Anik Fadhilah.



"Nomor saya jg ada nomor yg gak saya kenal.. Padahal saya cuma pake 2 nomor.. Yg tri sama axis. Tp knp saya cek yg axis.. Knp ada nomor xl yg memakai kk sama nik saya untuk daftar." aku Reiiy Chamink Edition Sasaha.



"Hati-hati No KTP/KK Anda yang berserakan di Finance atau untuk keperluan lain, bisa saja disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dengan cara mendaftarkan No Selulernya berdasarkan data dan Nomor KTP/KK Anda. Apabila pelaku kejahatan menjalankan aksinya dengan menggunakan nomor seluler teregistrasi atas nama Anda, apa yang akan terjadi? Apakah hal ini sudah menjadi pertimbangan pihak Kominfo?" kata Jho.



Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui kemenkominfo mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat untuk mendaftarkan nomor seluler dengan menggunakan NIK dan KK. Kebijakan ini sudah berakhir pada 28 Februari 2018 yang lalu. []



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search