Rumah konsep pesanstren

Innalillahi... Lakukan 2 Pelanggaran Berat, Ngabalin Dipolisikan

- Desember 04, 2018


Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke polisi dengan dua dugaan pelanggaran berat dan serius. Dua dugaan pelanggaran berat ini terkait posisi Ngabalin di Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin).




"Ini pelanggaran serius, baik pidana maupun internal organisasi," ujar kuasa hukum Bakomubin, Eggi Sudjana seperti dilansir detik, Selasa (4/12/18).

Mengaku Ketua


Kuasa Hukum Bakomubin menjelaskan, Ngabalin telah melakukan kebohongan publik karena mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.

"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiai Tatang M Natsir,"lanjut Eggi.

Terkait pengakuan diri sebagai Ketua Bakomubin, Eggi menjelaskan bahwa Ngabalin membuat SK sendiri dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional.




Surat Pernyataan Bohong


Eggi melanjutkan, Ngabalin juga memanipulasi adanya dukungan terhadap dirinya. Padahal, dukungan tersebut palsu.

"Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua," pungkasnya.

Atas dua tindakan tersebut, Ngabalin dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP juncto 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP serta 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu. [Tarbawia]





Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia

Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:


Info Donasi/Iklan:

085691479667 (WA)
081391871737 (Telegram)



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search