Rumah konsep pesanstren

Zakat Fitrah Berapa Kg Beras? Jika Uang Berapa Rupiah?

- Mei 31, 2019
zakat fitrah berapa kg dan rp
Jika mengeluarkan dalam bentuk beras, zakat fitrah berapa Kg beras? Lalu jika melalui lembaga amil zakat dalam bentuk uang, berapa rupiah?

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan. Setiap muslim mulai dari bayi hingga manula wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, sepanjang dia mampu mengeluarkan zakat itu.

Menurut jumhur ulama, zakat fitrah wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri. Bahkan menurut madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang yang bakal mampu ia lunasi.

Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yaitu gandum atau kurma. Meskipun saat itu sudah ada uang baik dirham maupun dinar.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, dari kalangan kamu muslimin. (HR. Bukhari)

Zakat Fitrah Berapa Kg Beras


Selain hadits di atas, dalam hadits lain juga disebutkan bahwa besarnya zakat fitrah yang diajarkan Rasulullah adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Dari hadits-hadits tersebut para ulama menyimpulkan bahwa besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan lainnya.

Sayyid Sabiq menjelaskan dalam Fiqih Sunnah, satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.

Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar digenapkan 3 Kg sehingga lebih aman.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah seperti dikutip Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, satu sha’ sama dengan 3,8 Kg.

zakat fitrah berapa kg


Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab menjelaskan, bahan makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat ini harus dibersihkan dari kulit dan batangnya. Sehingga ketika orang berzakat, ia memberikan beras bukan memberikan padi atau gabah.

Baca juga: Kemunculan Dajjal

Berapa Rp Jika dalam Bentuk Uang?


Imam Hanifah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Namun jumhur ulama melarangnya karena Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok meskipun sudah ada uang.

Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini diperbolehkan.

Lalu berapa Rupiah jumlahnya? Disesuaikan dengan harga makanan pokok kita. Misalnya jika harga beras Rp 11.000, maka mengikuti rekomendasi MUI, zakat fitrah 3 Kg berarti Rp 33.000,-

zakat fitrah berapa rp


Namun umumnya, lembaga zakat telah memiliki standar harga yang nanti akan dibelikan beras. Misalnya zakat fitrah tahun 2019 ini melalui Kotak Amal Indonesia (KAI) sebesar Rp 35.000,- Di Lembaga Manajemen Infaq (LMI), zakat fitrah juga sebesar Rp 35.000,- [Muchlisin BK/Tarbawia]

*Pembahasan lengkap mulai dari pengertian, hukum, kapan waktunya, hingga niat dan doanya bisa dibaca di artikel Niat Zakat Fitrah
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search