Rumah konsep pesanstren

Dua Skenario Putusan MK: Diskualifikasi atau Kompromi?

- Juni 16, 2019



Dua Skenario Putusan MK: Diskualifikasi atau Kompromi?


Libur akhir pekan sampai Selasa (18/6) menjadi hari-hari yang sangat menentukan masa depan politik dan demokrasi Indonesia. 

Ketika sebagian besar masyarakat menghabiskan hari libur, para kuasa hukum sibuk mengatur strategi, membangun basis argumentasi dan mencari celah hukum. Para pelobi  dan broker politik sibuk kasak-kusuk.  Para politisi avonturir dari kedua kubu  sibuk bermanuver.

Ada yang melakukan tekanan secara halus. Menawarkan kompromi dan konsesi politik. Ada pula yang melakukan pendekatan frontal dengan mengandalkan  hukum dan kekuasaan.

Inilah empat hari yang sangat krusial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdananya kemarin memutuskan menolak sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa Pilpres 2019.

KPU dan paslon 01 sebagai pihak terkait memohon agar majelis hakim MK menolak perbaikan permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi dengan alasan telah melewati tenggat waktu sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Namun majelis hakim memutuskan  hanya mengabulkan sebagian permohonan KPU agar menunda sidang berikutnya dari hari Senin (17/6), menjadi Selasa (18/6).

Materi perubahan permohonan sengketa yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dan sikap majelis hakim itu menimbulkan konskuensi serius.

Semula permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi fokus pada kecurangan penghitungan suara dan adanya kecurangan yang terstruktur sistematis, dan massif (TSM) berupa pelibatan aparat negara dan aparat hukum.  

Permohonan itu disampaikan pada tanggal 24 Mei. Sesuai dengan PMK pemohonan diberi waktu maksimal tiga hari setelah penetapan. KPU mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi Pilpres 2019 pada tanggal 21 Mei.

Dari berbagai sengketa pilkada dan pemilu yang ditangani MK, sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  tingkat keberhasilannya rendah.  Itulah yang menjelaskan mengapa tim kuasa hukum KPU dan terutama tim kuasa hukum paslon 01 sangat percaya diri. Permohonan sengketa yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat mudah dipatahkan.

Namun peluang hukumnya berubah drastis ketika terjadi perbaikan permohonan, dan masuknya  materi  cacat formil dan materiil paslon. Posisi termohon (KPU) dan  terkait (paslon 01) diujung tanduk.

Posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas  Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri menjadikan pencalonannya cacat secara formil. 

Sementara ditemukannya  pelanggaran sumbangan pribadi Jokowi  dan “kelompok” perusahaan untuk dana kampanye, masalahnya jadi serius. Cacat materiil itu sangat mudah dibuktikan. 

Perbaikan permohonan itu dimasukkan pada tanggal 10 Juni, sesuai  hasil konsultasi dengan juru bicara MK. 

*Dua skenario*

Sampai sejauh ini sikap resmi dari majelis hakim belum begitu jelas. Dari satu sisi majelis menolak untuk segera memutuskan apakah akan mengadili sengketa berdasar perbaikan materi permohonan ( 10 Juni), atau materi sebelum perbaikan permohonan (24 Mei). 

Seperti disampaikan oleh anggota majelis Suhartoyo,  hal itu menjadi kewenangan majelis mahkamah. Mereka akan memusyawarahkannya. Sementara anggota majelis hakim lainnya  Saldi Isra menyatakan mereka menerima perbaikan permohonan sebagai bentuk tranparansi sebagai pengadil.

Posisi majelis hakim ini memunculkan dua skenario jalannya persidangan di MK dan bagaimana bentuk keputusannya.

*Pertama,* apabila majelis hakim memutuskan untuk menerima dan menyidangkan materi permohonan perbaikan, konskuensi hukumnya akan sangat serius bagi paslon 01. Bila dinyatakan bersalah, kemungkinan besar akan  didiskualifikasi. Sudah banyak yurisprudensinya.

Dalam hal ini majelis hakim MK menggunakan pendekatan _substansial justice._ Pendekatan hukum secara substansial ini lebih mendekati rasa keadilan masyarakat.

Sangat mudah untuk membuktikan bahwa posisi Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan pengawas syariah di dua anak perusahaan BUMN melanggar peraturan pencalonan.

Ma’ruf Amin sulit berkelit bahwa sebagai pejabat pada anak perusahaan BUMN, maka dia bukan obyek hukum sebagaimana ketentuan dari UU Pemilu dan UU BUMN. 

Secara hukum banyak keputusan hakim yang bisa menjadi yurisprudensi. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Ibrahim Martabaya karyawan PTPN IV Sumatera Utara. Dia dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan karena mengkampanyekan Prabowo di akun facebooknya.

Ibrahim hanya karyawan biasa. PTPN IV adalah anak perusahaan dari PTPN III. Komposisi sahamnya 10 persen dimiliki negara, dan 90 persen dimiliki PTPN III.

Bandingkan dengan posisi Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan pengawas syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri sebagai anak perusahaan BNI dan Bank Mandiri. 

Di luar itu yang sangat telak, Mahkamah Agung (MA)  juga sudah pernah memutuskan status anak perusahaan BUMN adalah BUMN. Putusan Nomor 21 P/HUM/2017 "anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.”

Sementara MK dalam keputusan atas uji materi Dana Pensiun No: 59/PUU- XVI/ 2018;  tgl 21 Mei 2019 ) menetapkan bahwa : DAPEN BUMN dikategorikan / diperlakukan secara hukum sama seperti BUMN.  

Jadi MA maupun MK  sama-sama sepakat bahwa anak perusahaan BUMN, bahkan dana pensiun BUMN adalah sama dengan BUMN.


Soal sumbangan kampanye yang berasal dari kocek pribadi juga muncul data yang sangat absurd.

Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dipublikasikan pada tanggal 12 April kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas sebesar Rp 6, 1 milyar. Dengan utang sebesar Rp 1.2 milyar.

Anehnya dalam Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 tercantum Jokowi menyumbang sejumlah Rp 19.5 milyar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta  dalam bentuk barang.

Hanya dalam waktu 13 hari jumlah harta dan kekayaan pribadi  kas dan setara kas Jokowi bertambah Rp 13 milyar. Jelas hal itu merupakan skandal laporan keuangan.

Masih berkaitan dengan sumbangan dana kampanye, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menemukan kejanggalan lain.

Mengutip investigasi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), mereka menduga ada dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono (Bendaraha TKN Jokowi-Ma’ruf) yang melebihi batas jumlah sumbangan sebesar Rp 2.5 milyar. Kedua perusahaan itu yakni PT Tower Bersama Infrastructure, TBK dan Teknolgi Riset Global Investama.
   
Di luar itu ada sumbangan dana kampaye fiktif. Ada kelompok penyumbang dengan nama berbeda, namun NPWP  sama dengan nomor induk kependudukan (NIK) berbeda. Sumbangan fiktif itu jumlahnya cukup besar. Lebih dari 33 milyar.

Dengan bukti-bukti itu hampir dapat dipastikan pasangangan Jokowi-Ma’ruf melakukan pelanggaran hukum dan konskuensinya bisa didiskualifikasi.

*Kedua,* majelis hakim memilih jalan aman  dengan menolak materi perbaikan permohonan. Majelis menggunakan pendekatan _procedural justice._  

Dengan pendekatan ini hakim setuju dengan argumentasi KPU dan paslon 01, bahwa sesuai dengan PMK, permohonan hanya boleh diajukan dalam rentang waktu tiga hari setelah penetapan  hasil penghitungan suara.

Karena itu majelis hakim hanya akan memutuskan sengketa berdasarkan permohonan awal ( 24 Mei).

Hakim bisa menghindar dari tekanan publik yang menginginkan keadilan ditegakkan, sekaligus menyelamatkan posisi paslon 01. 

Skenario ini juga bisa menghindarkan kekacauan hukum yang akan terjadi bila majelis hakim menerima perbaikan permohonann, namun memutuskan Ma’ruf Amin tidak bersalah. 

Para pejabat, karyawan BUMN yang sudah diadili dan divonis bersalah, akan mengajukan rehabilitasi hukum. Termasuk mereka yang tengah menghadapi kasus hukum.  Kekacauan lain berkaitan kedudukan harta milik negara yang berada di BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN.

Memutuskan menolak perbaikan permohonan jauh lebih aman bagi majelis hakim dan paslon 01, namun dampaknya bisa menimbulkan kerusakan sangat serius bagi masa depan penegakkan hukum dan demokrasi Indonesia.

Sangat sulit berharap pemilu di Indonesia akan berlangsung bersih dan jujur, utamanya bila melibatkan seorang calon inkumben, maupun calon yang berafiliasi dengan inkumben.

Persepsi publik bahwa hukum dan keadilan hanya  akan bersikap tegas dan keras terhadap kelompok oposisi, tapi  lemah, bahkan mandul  terhadap penguasa akan semakin kuat.

Publik akan semakin skeptis terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga hukum, maupun proses demokrasi. Terjadi _public distrust_ yang meluas dan akut.

Masa depan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia bergantung kepada keberanian dan kebijakan 9 orang hakim MK. 

Apakah mereka masih tetap berpegang teguh kepada adagium “sekalipun langit akan runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan.” Atau bersedia melakukan kompromi-kompromi politik untuk melenggengkan kekuasaan?

Sekali lagi kita harus menggaris bawahi dengan tinta merah tebal apa yang dikatakan Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim Anwar Usman,” bahwa sidang ini tidak hanya disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, namun yang lebih utama juga disaksikan oleh Allah Subhanallohu Wata’alla. Tuhan Yang Maha Kuasa.”

Mereka bisa menyembunyikan semuanya, termasuk kecurangan dari mata seluruh rakyat Indonesia. Namun tidak di mata Allah SWT. end. 
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search