Rumah konsep pesanstren

Hukum Masuk Gereja Menurut Madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali

- September 20, 2019


Hukum Masuk Gereja Menurut Madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali

Oleh: TGH DR. Miftah el-Banjary, MA

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama mazhab Fiqh, semisal mazhab Hanafiyyah, Syafi'eyyah dan Hanbaliyyah terkait persoalan seorang muslim/muslimah yang memasuki tempat ibadah agama lainnya, semisal gereja, sinagog, kuil, wihara atau sejenisnya.

Secara kajian ilmiah, paling tidak kita menemukan beberapa qaul/pandangan tentang hukum fiqhnya, diantaranya:

• Ulama yang Mengharamkan

Kelompok mazhab yang mengharamkan bagi seorang muslim/muslimah memasuki gereja, diantaranya adalah Mazhab Hanafiyyah dan Mazhab Syafieyyah. 

Namun, keharaman yang ditetapkan oleh mazhab Syafie dengan syarat jika gereja yang dimasuki tersebut terdapat gambar/lukisan. Hal ini berlandaskan pada banyak hadits tentang larangan Nabi Saw terhadap segala bentuk patung dan lukisan.

Untuk lebih jelasnya lagi, bisa dibaca dalil argumentasinya pada kitab:

"Tuhfatul Muhtaaj" (تحفة المحتاج) juz 2 hal. 424, kitab "Nihaayatul Muhtaaj" (نهاية المحتاج) juz 2 hal. 63, dan juga terdapat keterangan yang serupa pada kitab Hasyiah Qalyouby wa 'Amierah (حاشيتا قليوبي وعميرة) juz 4 hal. 236.

Sedangkan dalam pandangan Mazhab Hanafiyyah, mazhab ini melarang secara mutlak seorang muslim/muslimah masuk ke dalam gereja dengan alasan tempatnya yang menjadi bagian dari kekufuran, sebagaimana pandangan Ibn Najm.

 "أما الحنفيَّة فكان تحريمهم مطلقا، وعللوه بأنها مأوى الشياطين".

Silahkan lihat dan baca dalilnya pada pandangan Ibnu Najm pada kitab Bahr ar-Raiq (بحر الرائق) juz 7 hal. 364 dan juga kitab Hasyiah 'Abidin (حاشية عابدين) juz 2 hal. 43.

• Ulama yang Memakruhkan

Adapun para ulama yang memakruhkan, diantaranya, pendapat dari kalangan mazhab Hanbaliyyah, hal itu pun itu sekiranya jika terdapat gambar/lukisan di dalam gereja.

Pandangan ini bisa dibaca pada kitab "Al-Furu" (الفروع) juz 5 hal. 308, juga kitab "al-Adab as-Syar'iyyah" juz 3 hal. 415, dan kitab "al-Insyaaf" juz 1 hal. 496. 

Selain itu, Mazhab Hanbaliyyah juga memakruhkan seorang muslim/muslimah masuk ke dalam gereja. Dalam pandangan mazhab Hanbaliyyah yang diwakili oleh pandangan Ibn Qudamah di dalam kitab المغني "Mughni" juz 8 hal. 113 menjelaskan:

"Dimakruhkan masuk ke gereja jika tidak ada keperluan, karena sesungguhnya malaikat tertegah masuk ke dalam rumah yang terdapat patung/lukisan, hal tersebut menunjukkan kemakruhan hukumnya.

Selanjutnya, hukuman kemakruhannya bisa mengarah pada keharaman, jika tujuannya membuat kerusakan di dalam gereja dan menggangu ibadah mereka.  

Diperkuat juga di dalam kitab "Fatawa al-Lajnah ad-Daaimah" juz 2 hal 115 (فتاوى اللجنة الدائمة) menjelaskan.

إن كان ذهابك إلى الكنيسة لمجرد إظهار التسامح والتساهل : فلا يجوز.

"Jika kepergianmu ke gereja dalam rangka untuk menunjukkan TOLERANSI dan "menggampangkan-gampangkan perkara agama" (baca: dalam konteks ini saya lebih cenderung memaknainya sebagai paham pluralisme), maka hukumnya TERLARANG."

Memang, pembahasan tentang boleh atau tidaknya bagi seorang/muslimah masuk ke dalam tempat suci agama lain, semisal gereja, sinagog, kuil atau sejenisnya masih terdapat perbedaan pandangan dalam hukumnya.

Pembahasannya tidak sekedar berhenti di sini, masih panjang dan luas lagi pandangan para ulama mazhab terkait hal tersebut dengan segala argumentasi yang mengharamkan, memakruhkan dan hingga ada yang membolehkan sesuai dengan konteks, alasan, niat dan motivasi serta tujuannya.

Namun, dalam hal terkait akidah, ikut serta dalam ibadah dan perayaan mereka, para jumhur ulama sepakat melarang dan menegahnya, sebab dalil al-Qur'an secara qathi'e sudah sedemikian jelasnya tampak pada surah al-Kafirun. 

"Lakuum diinukum walaliyaddin. Bagi kalian agama kalian dan bagi kami agama kami. 

Wallahu 'alam.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search