tarbawia.net - Kisruh partai moncong putih berlanjut. Terbaru, anggota DPRD Kampar, Riau, Morlan Simanjuntak melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebabnya, aku kuasa hukum Morlan, Kamarudin, karena kliennya belum memberikan sejumlah uang yang diminta oleh elit partai melalui kesekjenan.
"Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP," kata Kamarudin.
Kamarudin menjelaskan, permintaan sejumlah uang ini dilakukan oleh Sekjen PDIP melalui anak buahnya.
"Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu ditangkap oleh KPK," tambahnya.
Sementara itu, PDIP menyatakan bahwa pemecatan terhadap Morlan disebutkan lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa penggunaan politik uang. [CNNI]
Advertisement
1 komentar:
Hahahaha
EmoticonEmoticon