Rumah konsep pesanstren

Bikin Takjub, Ini Satu-Satunya Kebijakan Anies Tangkal Corona yang Sepi Pemberitaan

- Maret 20, 2020


tarbawia.net - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya wabah virus Corona yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China. 

Beberapa perbincangan tentang Anies terkait penangkalan Corona bernada negatif. Bahkan, Anies dituduh selayak dajjal saat memutuskan penundaan Shalat Jum'at selama dua pekan dan diganti dengan Shalat Zhuhur demi mengurangi penularan Corona.

Para pencela ini, termakan framing media dan buzzer. Pasalnya, ada satu kebijakan menakjubkan Anies terkait penangkalan Corona ini yang minim pemberitaan.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 60/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Covid-19. 

Pada poin 3 disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan dari 23 Maret 2020 sampai dengan 05 April 2020. 

Kegiatan yang wajib tutup adalah:

1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik Hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah Minum
7. Griya Pijat
8. Spa (Sante Par Aqua)
9. Bioskop
10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Hingga Jum'at (20/3/20) malam, jumlah positif Corona di Indonesia sebanyak 369 kasus dengan jumlah meninggal sebanyak 32 orang atau 8% dari pasien positif. []


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search