Rumah konsep pesanstren

Gandeng Kemenag, Qatar Charity Teken MoU Senilai 420 Miliar

- Juni 29, 2020



Jakarta, Qatar Charity – Qatar Charity Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali memperbaharui Memorandum Saling Pengertian (MSP) untuk tiga tahun kedepan dalam lima sector strategis dalam berbagai bidang pembangunan dengan total nilai kerjasama sebesar 420 Milyar Rupiah atau sekitar 30 juta USD.

Penandatanganan MSP ini berlangsung di Kantor Kemenag RI di Jakarta, Rabu (24/06), dari Qatar Charity diwakili oleh Direktur QC Indonesia, Karam Zeinhom sementara perwakilan Kementerian Agama RI, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, M. Mudhofir. Turut hadir dalam penandatangan tersebut Duta Besar Negara Qatar untuk Indonesia, HE Ms Fawziya Edrees Salman Al-Sulaiti dan Bapak Menteri Agama RI, Fachrul Razi.

Penandatangan kerjasama ini adalah kelanjutan kerjasama yang telah berlangsung sejak 2006 dan penandatanganan kerjasama keempat dengan Pemerintah Indonesia, dimana kerjasama ini mencakup dua puluh tujuh (27) kabupaten kota di Indonesia dan delapan (8) provinsi yang mencakup sector strategis bidang pembangunan, di antaranya, pendidikan, sosial budaya, santunan dan sosial care, di samping program-program tahunan seperti program buka puasa, zakat dan kurban.

Menurut Menteri Agama RI, Fachrul Razi kerjasama dengan Qatar Charity ini adalah bentuk kepedulian global dari negara Qatar untuk pembangunan sumber daya manusia dan sumber daya sosial untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) 2030.

“Tentu kesempatan ini patut kita syukuri, karena Kementerian Agama dapat melanjutkan kerjasama dengan Qatar Charity untuk tiga tahun kedepan sebagai wujud kepedulian global pembangunan sumber daya manusia dan sumber daya sosial lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) hingga tahun 2030” Ungkap Fachrul Rozi.

Fachrul Rozi menambahkan kerjasama tersebut sejalan dengan spirit pembangunan yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membangun sdm dan penyediaan infrastruktur menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.

“Kerjasama kementerian Agama dan Qatar Charity ini seiring dengan spirit pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia yaitu pembangunan sumber daya manusia dan penyediaan infratruktur menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin. Apalagi saat ini dunia khususnya Indonesia sedang mengalami Pandemi Covid 19 yang menjadi ancaman nyata bagi kemanusiaan sehingga membutuhkan dukungan dan kerjasama dari banyak pihak.” Lanjut Fachrul Rozi

Dalam sambutannya pada seremoni penandatanganan MoU tersebut, Menteri Agama mewakili Pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih atas bantuan Qatar Charity kepada masyarakat Indonesia selama ini.

Sementara itu, menurut Direktur Qatar Charity Indonesia, Karam Zeinhom, ruang lingkup MoU yang mulai berlaku sejak penandantangan hingga tahun 2023 ini mencakup lima bidang vital untuk pembangunan manusia Indonesia.

“Kerjasama ini mencakup lima bidang vital pembangunan manusia yaitu yang pertama pengembangan SDM Indonesia di bidang pendidikan dan budaya, kedua pembangunan sarana pendidikan kesehatan, sosial dan keagamaan, ketiga penyediaan sarana air bersih dan sanitas, keempat, pengembangan kemampuan produktif masyarakat kurang mampu dan kelima adalah penyediaan bantuan bagi korban bencana alam” Jelas Karam

Untuk pengembangan SDM, lanjut Karam mencakup santunan bulanan untuk yatim, kegiatan-kegiatan edukatif seperti bimbingan belajar dan pelatihan keterampilan, termasuk kegiatan musiman seperti buka puasa, zakat dan kurban.

Karam menambahkan sementara untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan mencakup tempat ibadah, sekolah, pusat pendidikan terpadu, perumahan bagi tenaga pendidikan dan prasarana kesehatan, termasuk bantuan untuk guru, da’i dan pelajar Indonesia dalam bentuk santunan bulanan
Untuk pengembangan kemampuan produktif masyarakat kurang mampu, menurut pria kelahiran Mesir ini, bantuan Qatar Charity mencakup pengadaan modal usaha melalui pemberian alat bantu usaha, dan bantuan non-finansial melalui pelatihan, konseling dan pertemuan rutin ditujukan untuk memaksimalkan modal usaha yang diterima.

Sementara untuk penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dalam bentuk, lanjut Karam program QCI mencakup penyediaan air dengan menggali sumur dangkal dan penyediaan fasilitas sanitasi.

Dan untuk bantuan bencana Alam, bantuan Qatar Charity dalam bentuk penyediaan fasilitas dan layanan Kesehatan. Termasuk antuan makanan dan non-makanan, air bersih & sanitasi, serta penampungan dan perumahan.

Karam melanjutkan, sesuia MSP dengan Kemenag, disepakati wilayah kerja distribusi bantuan Qatar Charity ada di delapan Provinsi dan 27 kabupaten kota.

“Tiga tahun kedepan (2023), bantuan Qatar Charity akan didistribusikan di delapan wilayah dan 27 kabupaten kota, delapan provinsi tersebut yaitu di Aceh tiga kabupaten, DKI Jakarta lima wilayah Jakarta, Jawa Barat meliputi delapan daerah, sementara di Jawa Tengah ada lima kabupaten, Jawa Timur satu kabupaten, Yogyakarta satu kabupaten, sementara Provinsi Banten mencakup tiga kabupaten, dan NTB dua kabupaten yaitu Lombok Timur dan Lombok Utara” Jelas Karam

Menurut Karam fokus Qatar Charity dan Kementerian Agama RI adalah memperkuat pembangunan manusia melalui bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan kelompok-kelompok rentan dalam mengembangkan kapasitas dan penghidupan yang berkelanjutan. 

“Program-program Qatar Chairty ini difokuskan kepada kelompok-kelompok rentan yang meliputi program-program inti seperti peduli Anak, perempuan dan Keluarga; Pemberdayaan Ekonomi; Pendidikan dan Budaya; Air, Sanitasi dan Kebersihan; serta Tanggap Bencana.” Terang Karam

Karam juga menjelaskan dengan MSP ini, Qatar Charity bekerjasama dengan seluruh pimpinan daerah kementerian agama, pemerintah daerah dan mitra lokal.

“Qatar Charity membuka diri seluas-luasnya untuk bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat Indonesia dengan mendapatkan rekomendasi dari kementerian agama di wilayah masing-masing” terang Karam.

Karam mengajak kelompok-kelompok masyarakat, perguruan tinggi, LSM dan Yayasan yang terdaftar secara resmi dan sah pada Pemerintah Pusat atau Daerah untuk ikut berpartisipasi dalam kerjasama ini.

CAPAIAN KERJASAMA SEBELUMNYA

Kontrak kerjasama ini adalah kontrak kerjasama yang keempat bagi Qatar Charity sejak tahun 2006, dimana Qatar Charity aktif di Indonesia pada peristiwa Tsunami tahun 2005, dengan mulai membangun komplek perumahan (Al-Rayyan) sebanyak 170 rumah untuk keluarga korban pada peristiwa Tsunami.

Sejak saat itu, secara bertahap, Qatar Charity mengerjakan ratusan projek setiap tahunnya, hingga pada 2018 lalu, Qatar Charity telah membangun sekitar sepuluh ribu (10.000) projek besar, mayoritas pada program sanitasi dan air bersih, selain itu program masjid, sekolah, dan rumah. Dan pada peristiwa banjir bandang di Kabupaten Garut, Qatar Charity telah membangun 120 rumah pada tahun 2018 lalu.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search