Rumah konsep pesanstren

Disertasi Abdul Aziz Membahayakan, Ini Wasiat Penting Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat

- September 05, 2019

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ustadz Fahmi Salim dengan tegas menunjukkan cacat logika yang disampaikan oleh Abdul Aziz dalam disertasinya yang menganut pemikir liberal, Muhammad Shahrur.

"Inikan pemikiran yang berbahaya sekali. Ini bahaya sekali kalau kita mengamini pemikiran seperti ini. Na'udzubillah. Jangan sampai anak-cucu kita terpapar penyakit liberalisme seperti ini. Ini bisa meruntuhkan akhlak dan moral ummat Islam." kata Ustadz Fahmi melalui akun Youtubenya

Berikut penjelasan mencerahkan dari Ustadz Fahmi Salim yang menjabat sebagai Wakil Komisi Dakwah MUI Pusat.

Islam hadir dengan syariat untuk membahagiakan dan mensejahterakan ummat manusia, bukan untuk membahayakan dan mencelakakan ummat manusia. Diantaranya adalah syariat pernikahan agar ummat Islam bisa menyalurkan hasrat s*ksualnya, bukan degan cara sembarangan. 

Setiap hubungan s*ks harus mendapatkan legitimasi syariat Islam. Di luar itu tidak boleh, tidak diperkenankan.

Misalnya, hubungan badan di luar pernikahan, s*ks bebas, kawin kontrak, kumpul kebo. Ini gak boleh.

Pelampiasan hasrat s*ksual, salah satunya, bertujuan untuk membangun rumah tangga, membangun keluarga yang berarti membangun peradaban.

Tidak bisa seseorang melampiaskan hasrat s*ksualnya dengan siapa saja, kapan saja, dengan kontrak apa saja kemudian menjadi sah, sebab ini bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan adanya syariat Islam), yang salah satunya, untuk menjaga kelangsungan hidup ummat manusia.

Celakanya, disertasi ini mengutip pemikir liberal, Muhammad Shahrur yang merupakan tokoh liberal dan berpemikiran marxis dengan konsep hermeneutika sehingga menghancurkan konsep tafsir yang dianut oleh ummat Islam.

Bahayanya, bagi Muhammad Sharur, hubungan intim yang disebut zina adalah hubungan intim yang dipertontonkan ke publik. Menurut Shahrur, kalau hubungan intim dilakukan di ruang tertutup, dilakukan suka sama suka, kedua pelaku sudah dewasa, tidak ada unsur penipuan, niatnya tulus, ini tidak bisa disebut zina.

Inikan pemikiran yang berbahaya sekali. Ini bahaya sekali kalau kita mengamini pemikiran seperti ini.

Na'udzubillah. Jangan sampai anak-cucu kita terpapar penyakit liberalisme seperti ini. Ini bisa meruntuhkan akhlak dan moral ummat Islam.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search