Rumah konsep pesanstren

UBN Tersangka, Advokat Muslim Ungkap Kasus TPPU Kakap yang Didiamkan

- Mei 08, 2019

Menyusul ditetapkannya status tersangka kepada Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), advokat Muslim dalam GNPF Ulama mengungkap kasus-kasus TPPU kelas kakap.

Mirisnya, kasus TPPU kelas kakap ini justru didiamkan. Tidak ditindaklanjuti secara signifikan.

Kasus-kasus yang layak menjadi kasus TPPU:

1. Budi Gunawan yang memiliki ratusan milyar di rekeningnya padahal dia hanya seorang polisi yang gajinya hanya Rp. 10 jutaan perbulan, anaknya baru berumur 18 tahun ditemukan oleh KPK di rekeningnya sekitar Rp. 90 Milyar. Begitu disidik malah KPK yang dikriminalisasi, padahal inilah kasus yg jelas terindikasi ada usaha penyamaran dan sangat diduga dari hasil yang tidak benar.

2. Kasus rekening gendut 14 jenderal Polisi yg isi rekeningnya puluhan milyar hingga Trilyunan Rupiah, yang saat itu sempat di sidik namun sampai sekarang tidak jelas rimbanya.

3. Kasus Brigpol Sitorus yg sudah diputus Pidana pembalakan liar di Papua telah mentransfer dananya ke beberapa pejabat namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.

4. Kasus dana Transferan ke rekening teman Ahok sebesar Rp. 30 Milyar dari dana CSR yg saat itu di buka oleh pengurus PDIP, namun dibiarkan menguap sampai sekarang tdk ada lagi khabar beritanya.

Ayo polisi-polisi hebat jika memang mau serius menegakkan hukum, ini beberapa kasus yang indikasi adanya perbuatan tindak pidana yang harusnya disidik bukannya kasus yang tidak jelas. Apalagi kasus yang ditersangkakan kepada Ustadz Bachtiar Nasir dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah jelas tidak ada predikat Crime/Pidana Asalnya, serta jelas bahwa GNPF-MUI saat itu hanya meminjam rekening dari Yayasan milik Ustadz Adnin, asal dananya pun jelas bahkan penyumbang sudah banyak yang disidik dan ternyata di BAP mereka jelas menyatakan bahwa sumbangannya tersebut sudah benar untuk aksi Bela Islam 411 & 212.

Justru jika pengurus GNPF-MUI tidak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan aksi maupun untuk kemanusiaan malah jelas salah karena niat penyumbang adalah untuk aksi.

Makin nampak bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan kami yakin penyidik yang sekarang sudah berganti dan pemahamannya atas kasus ini makin ngawur.

Ayo segera Tim Advokasi mengajukan Praperadilan atas kasus ini.

Madinah, 2 Ramadhan 1440
H Ismar Syafruddin
TA GNPF-ULAMA
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search