Rumah konsep pesanstren

Disertasi Kontroversial, Apakah Harus Ditolak?

- September 06, 2019


DISERTASI KONTROVERSIAL, APAKAH HARUSNYA DITOLAK?

Oleh: DR. KH. Miftah el-Banjary, MA
*Pengkaji Semiotika & Tafsir al-Qur'an | Dosen Kaidah Tafsir al-Qur'an | Alumnus Prog. Doktoral di Institute of Arab League Cairo Mesir.

Kasus kehebohan Disertasi Abdul Aziz tentang hubungan non marital yang mengusung konsep "Milkul Yamin" Muhammad Shahrur,  tetap terus menuai kritikan dan kecaman publik hingga hari ini masih hangat diperbincangkan di media sosial dan berbagai media online. 

Sebelumnya juga pada kisaran tahun 2007 hingga 2010 yang lalu, publik juga sempat dihebohkan oleh disertasi Musdah Mulia yang melegitimasi pernikahan sesama jenis yang menurut pandangannya ada disyariatkan di dalam al-Qur'an, juga menuai kritikan dan kecaman, meski tak sehangat sekarang.

Ternyata, kasus yang sama juga pernah terjadi di Mesir. Pada tahun 1947, Mesir pernah dihebohkan sebuah Disertasi yang ditulis oleh Mohammed Ahmad Khalfallah. 

Disertasi itu berjudulnya: الفن في قصص القرآن الكريم (Al-Fann al-Qashashī fīl Qur’ān al-Karīm). The Narrative Art in the Holy Qur'an (and denied him the opportunity to defend it).

Menurut hasil risetnya, ia menemukan kesimpulan akhir bahwa Kisah-kisah Al-Quran hanyalah fiksi, bukan fakta. Begitu katanya. Tak ayal, sejagad Mesir dibuat heboh. 

Kehebohan itu pun juga mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk para tokoh ulama al-Azhar yang ketika itu memfatwakan kafir terhadap mahasiswa itu. 

Bahkan tak tanggung-tanggung, Syekh Ahmad Amin, pengujinya, menolak keras. “Disertasi ini luar biasa berbahaya”, katanya. Melalui sebuah tim di Universitas Kairo (dulu Univ. Fuad 1) Disertasi ditolak. 

Ahmad Khalfallah 'keukeuh'. Pembimbingnya, Dr. Amin al-Khouli, tokoh pemikir liberal di Mesir membela habis-habisan mahasiswanya. Disertasi itu pun tetap dicetak berkali-kali pada tahun 1953, meski banyak menuai kecamam dan kritikan. 

Siapa Mohammed Ahmad Khalfallah?

Dia seorang mahasiswa yang juga merupakan murid ideologi para dedengkot liberalis di Mesir, seperti: Thaha Husein, Musthafa Abd. Raziq, Ahmad Amin, Amin Ali al-Khouli serta pemikir liberal kenamaan Mesir lainnya. 

Mohammed Ahmad Khallafallah bukan  sembarang orang, dan tentu belum apa-apanya jika dibandingkan dengan Abdul Aziz, dosen fakultas Syariah IAIN Surakarta itu, disebabkan tingkat kesenioritasan para gurunya, semisal Thaha Husien yang lebih senior dari Muhammad Shahrur sendiri.

Bagaimana dengan kasus disertasi Abdul Aziz?

Pemikirannya yang mengusung konsep "Malikul Yamin" Muhammad Shahrur yang menganalogikan bahwa kasus kepemilikan budak wanita yang boleh digauli dengan akad hak milik atau komitmen, boleh diqiyaskan dengan pasangan selain istri yang kasusnya boleh digauli, tanpa harus ada pernikahan secara syari'e.

Muhammad Shahrur sendiri, dikenal memang bukan dalam kapasitasnya sebagai seorang ulama yang ahli dalam epistemologi keilmuan Islam, melainkan dia hanyalah seorang pemikir modernis Arab dengan latar belakang Doktor Teknik Sipil asal Suriah Damaskus yang pernah tinggal di Moskow, Rusia.

Bidang spesialisasi dan kepakaran Muhammad Shahrur ternyata di bidang Teknik Sipil alias ahli konstruksi bangunan yang kebetulan saja mendalami filsafat dan keilmuan syariah secara otodidak.

Benar saja, terbukti pandangan Muhammad Shahrur yang "ngawur bin nyeleneh" ketika memahami konsep "Milkul Yamin" di dalam al-Qur'an, ternyata juga diamini oleh Abdul Aziz di dalam disertasinya sebagai pasangan legal selain istri yang boleh digauli intim, tanpa harus ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.

Pandangan tersebut tentu tertolak dan bertolak belakang dengan ada banyak nash-nash Qathi'e dan Muhkamat, baik di dalam al-Qur'an maupun hadits-hadits Nabi yang melarang terjadi hubungan seksual diluar pernikahan.

Sedangkan konsep nikah Mut'ah (Nikah Kontrak) yang diqiyaskan oleh Abdul Aziz pada landasan teoritisnya pada Bab II pada disertasinya itu juga tidak lagi relavan dengan konteks sosial saat ini (غير العلاقة بالسياق الثقافي).

Bahkan dalam banyak riwayat hadits, hukum kebolehan nikah mut'ah juga telah dihapuskan semenjak zaman Rasulullah Saw. Demikian kasus perbudakan pun sudah tidak ada di masa saat ini. Sayangnya, konstruksi berpikir analisis Abdul Aziz pada disertasinya menggunakan pendekatan Qiyas ma'al Faariq.

Metodologi Qiyas Ma'al Faariq (القياس مع الفارق) analogi perbandingan yang tidak berkesesuaian, misalnya membandingkan anak-anak di Inggris yang telah lancar berbahasa Inggris sejak kecil dibandingkan dengan anak-anak di Indonesia, tentu keliru.

Membandingkan kasus perbudakan di dunia Arab pada awal-awal masa Islam, tentu tidak bisa disamakan dengan kasus "pacar gelap" di zaman saat ini. Dengan dihapuskannya perbudakan, otomatis hukumnya jatuh. Tidak ada lagi konsep "Milk aiman" yang perlu ditakwilkan lagi.

Tentu, konstruksi berpikir serta metodologi pengambilan kesimpulan yang tidak sesuai dengan konteksnya (qiyas ma'al faariq) itu tetap dipaksakan diterapkan, sehingga hasil kesimpulannya pun tragis, fatal, serampangan, liar, berbahaya dan menyesatkan.

Ironisnya, pada sidang terbuka di UIN SUKA, disertasinya itu oleh para pengujinya, justru diluluskan dan mendapatkan nilai memuaskan.

Meski sudah dinyatakan lulus, dan kemudian memunculkan kontroversi yang menghebohkan publik, hingga MUI turut merespon dengan mengeluarkan fatwa tentang "kesesatan" berpikir pada disertasi Abdul Aziz yang dalam redaksinya MUI tidak memberikan rekomendasi untuk diikuti, Abdul Aziz akhirnya takluk dan minta maaf.

Abdul Aziz pada awalnya 'keukeh' mempertahankan pandangan pemikirannya itu dengan argumentasi sebagai bagian dari kebebasan berpikir di alam kampus yang memang tempatnya menyemai bertumbuh berbagai pemikiran kritis. Namun, ketika menghadapi berbagai kritikan dan reaksi keras, pada akhirnya Abdul Aziz menyerah. 

Dia menulis selembar surat permintaan maaf atas kegaduhan yang disebabkan disertasinya itu dengan tanda tangan tanpa dibubuhi materai. Dia berjanji akan merevisi dan menghilangkan bagian yang dianggap kontroversi itu.

Menanggapi hal itu, dalam tulisan Dr. Muchlis Hanafi (pakar tafsir al-Qur'an alumnus dari Univ. al-Azhar) yang dikutip pada laman Adian Husaini ketika merespon persoalan tersebut dengan komentar.

                      ===============

"Pembimbing dan kampusnya lepas tangan. Padahal, di situ sejak dulu dipromosikan pemikiran Syahrur. Sumber insipirasi Aziz. 

Kampus dua kali konferensi pers. Minta direvisi. Kok bisa? Baru sekarang. Kan sudah dibimbing selama 3 tahun. Melewati ujian tertutup, dst. 

Kalau masih harus revisi, dengan menjungkirbalikkan kesimpulan, dari semula boleh, menjadi tidak boleh, kok bisa lulus? Oke lah, itu otoritas kampus, promotor dan penguji. Ga bisa diganggu gugat.

Aziz hanyalah satu dari beberapa mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) yang berani gugat pemikiran Islam mainstream. Gak keren kalo biasa-biasa saja. 

Ga tabu gugat Al-Quran. Wong itu cuma teks saja. Sama dengan teks lainnya. Biasanya dikutip dari orientalis atau sarjana Muslim yg pemikirannya 'nyleneh' di Timur Tengah. 

Di Arab sendiri nggak laku. Likulli sāqith lāqith. Setiap yang runtuh mesti ada yang pungut. 

Setidaknya ada 15 buku yang kritik Syahrur. Abdul Aziz sudah baca itu belum? Kok, cuma mengamini pendapat Syahrur.

Disertasi nyeleneh dengan argumen rapuh kok bisa lulus? Ada pandangan, kampus itu lembaga riset, bukan agama. Selama penuhi standar metodologi ilmiah, mau hasilnya kayak apa, bisa lulus. Kalo begitu, apa gunanya huruf ‘I’ pada UIN, IAIN dan STAIN? Masihkah bertahan dengan tesis ilmu bebas nilai? 

Alā kulli hāl, ini tantangan bagi pengelola PTKI. Gimana kampus bisa jadi lembaga riset, sekaligus berkontribusi perkokoh kehidupan beragama?

Bukan malah bingungkan umat dan runtuhkan sendi agama. Hentikan teriakan moderasi beragama kalau masih biarkan terjebak pada dua kutub ekstrem, ifrāth dan tafrīth."

                       ==============

Sampai di sini saya masih sepakat apa yang disampaikan oleh senior kami itu. Bagaimana kampus menyikapi hal ini?

Apakah hanya cukup menahan ijazah yang bersangkutan hingga benar-benar merevisi bagian kontroversial pada disertasi tersebut atau kah berani mengambil tindakan yang lebih berani lagi, mencopot gelar doktor yang bersangkutan demi menjaga marwah kampus serta perasaan umat Islam?

Wallahu 'alam.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search